Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
kini calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR.
BUKAMATA - Pemerintah Indonesia kembali memperbarui syarat perjalanan udara. Kini calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR.
Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober 2021 tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan adanya aturan baru ini, maka selama 2 minggu ke depan, setiap orang yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif dari tes PCR dan tak diperkenankan lagi menggunakan hasil tes Antigen.
Penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Terkait dengan kapasitas penumpang pesawat, pemerintah juga telah menerapkan tiap penerbangan dapat terisi dengan kapasitas maksimal atau 100%.
Berikut aturan terbaru naik pesawat yang berlaku untuk periode 19 Oktober-1 November 2021,
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33