Ulfa
Ulfa

Selasa, 19 Oktober 2021 19:25

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Lagi Berlaku

kini calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR.

BUKAMATA - Pemerintah Indonesia kembali memperbarui syarat perjalanan udara. Kini calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR.

Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober 2021 tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya aturan baru ini, maka selama 2 minggu ke depan, setiap orang yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif dari tes PCR dan tak diperkenankan lagi menggunakan hasil tes Antigen.

Penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Terkait dengan kapasitas penumpang pesawat, pemerintah juga telah menerapkan tiap penerbangan dapat terisi dengan kapasitas maksimal atau 100%.

Berikut aturan terbaru naik pesawat yang berlaku untuk periode 19 Oktober-1 November 2021,

  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Hasil negatif tes PCR pada poin sebelumnya juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Syarat Naik Pesawat

Berita Populer