Redaksi : Sabtu, 06 Juni 2020 11:51
Ilustrasi

TASIKMALAYA, BUKAMATA - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, tak menerima begitu saja motif pembunuhan soal utang piutang. Mereka terus mengembangkan kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa Evan (25), di tangan sahabatnya sendiri, IL (25).

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, Sabtu (6/6/2020) mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus duel maut ini. Terutama untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak sehingga Evan tewas di tangan IL.

Duel maut satu lawan satu itu, terjadi Jumat (8/5/2020) dini hari di jalan kecil di tepian Sungai Cikunten di bawah jembatan di Jalan Gubernur Sewaka.

Keterangan IL, korban diduga masih memiliki tunggakan Rp1 juta kepada tersangka.

Saat saling serang, IL mengeluarkan pisau dan berhasil menusuk paha korban. Darah pun mengucur. Korban sempat dilarikan ke RSU dr Soekardjo, namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah.

Sedangkan IL langsung kabur dan sempat buron sekitar satu bulan. Dia akhirnya ditangkap di daerah Cililin, Bandung. 

Tersangka IL dijerat Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan, hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Jika dari hasil pengembangan ternyata ditemukan adanya unsur kesengajaan, kami akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," ujar Yusuf.