Redaksi : Rabu, 03 Juni 2020 13:35
ilustrasi

PALEMBANG, BUKAMATA -  Di Mapolresta Pelambang, JW (35) berurai air mata. Warga Jalan Dusun Nipa Kuning, Tukak Sundai, Bangka Selatan melaporkan ayah tirinya, AP, karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya KM yang masih di bawah umur.

Saat kejadian, korban KM sedang tidur di kamar rumahnya, di Kecamatan Ilir Timur II, kota Palembang. Tiba-tiba AP masuk ke kamar. Bertelanjang dada. Hanya mengenakan sarung.

Kepada KM, AP minta dipijat. Sebagai cucu, KM menurut dan memijat pelaku. Rupanya saat itu tangan AP menggerayang dan meminta KM melayani nafsu bejatnya.

KM menolak. AP lalu mengeluarkan sebuah badik dan mengancam melukai KM jika tak melayaninya. Gadis yang masih pelajar itu, terpaksa menuruti kemauan pelaku.

Usai kejadian, pelaku lalu bercerita ke ibunya. Rabu (3/6/2020), JW lalu melapor ke petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

"Anak saya masih dibawah umur pak, saya takut nanti masa depannya rusak. Semoga pelaku bisa bertanggungjawab dan dihukum seberat-beratnya," ujarnya kepada petugas piket.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan UU Perlindungan Anak.

"Laporan sudah kita terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.