MAKASSAR, BUKAMATA - Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini, dan hendak mengambil dananya, sudah bisa langsung menariknya di Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), dapat diambil kembali oleh calon jemaah haji.
"Calon jemaah haji itu dapat menarik kembali dananya. Itu kalau ada jemaah yang membutuhkan. Prosedurnya yaitu yang diambil bukan biaya tabungannya, tapi biaya pelunasannya. Karena kalau dana tabungannya diambil, itu artinya dia mengundurkan diri maksudnya tidak masuk lagi dalam daftar," ungkapnya saat berbincang di ruangannya, Rabu (3/6/2020).
Biaya perjalanan jemaah haji kata dia, dikelola oleh badan independen (badan khusus) yang dibentuk oleh Presiden RI, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji.
"Biayanya dapat diambil ke badan pengelola keuangan haji yang dibentuk secara khusus oleh Presiden RI. Jadi badan itu bukan Kementerian Agama yang bentuk," tambah Kaswad.
Bagi calon jemaah yang hendak menarik dananya sudah bisa diambil mulai minggu ini. Kaswad Sartono juga akan mensosialisasikan terkait calon jemaah yang akan menarik dananya.
"Untuk calon jemaah haji yang mau menarik dananya, sudah bisa diambil minggu ini. Insyaallah minggu ini sudah bisa dilayani untuk kabupaten kota," pungkasnya.
Kaswad Sartono juga mengharapkan kepada calon jemaah haji untuk tidak menarik dananya, agar tahun depan tinggal berangkat. Tidak lagi mengurus pelunasan.
"Untuk kemarin dan hari ini semenjak adanya putusan dari Pemerintah Pusat, di Sulsel belum ada data yang masuk bagi calon jemaah yang ingin mengambil dananya," terang Kaswad.
BERITA TERKAIT
-
200 Mahasiswa UIM Ikut Dialog Penguatan Moderasi Beragama dan Dakwah Inklusif ll
-
Sulsel Peringkat Keempat Nasional dalam Penguatan Literasi Keagamaan Berbasis Digital
-
Dihadiri Menag, Puncak Peringatan HAB Dipusatkan di Kabupaten Bone
-
Perkuat Peran Rumah Ibadah, 37 Masjid di Jalur Mudik Siap Beri Layanan Bagi Pemudik Nataru
-
Kepres Terkait Bipih Sudah Diteken Presiden, Calon Jemaah Haji Sulsel Sisa Bayar Rp30 Jutaan