Redaksi
Redaksi

Minggu, 31 Mei 2020 18:37

SD diamankan bareng dua selingkuhannya.
SD diamankan bareng dua selingkuhannya.

Fakta-fakta Wanita Bersuami Gagal Threesome dengan Dua Selingkuhannya

SD sungguh kelewatan. Dia mengkhianati suaminya, dan berselingkuh dengan dua pria sekaligus. Bahkan dia digerebek saat akan mesum bareng dua selingkuhannya.

JAMBI, BUKAMATA - Kasus ini terjadi di Jambi. Seorang wanita bersuami mengundang selingkuhannya ke rumahnya. Nyaris saja mereka melakukan perbuatan mesum. Untung warga lekas menggerebeknya.

Tak Puas dengan Suami

Wanita itu berinisial SD. Usianya sudah 38 tahun. Tinggal di Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi. Alamat persisnya, tak usah disebutkan.

Dia sudah bersuami. Inisial suaminya HM. Usianya 47 tahun. Namun, SD mengaku tak memiliki hasrat terhadap suaminya. Karenanya, dia tergerak untuk selingkuh. Pasalnya, suaminya tak pernah bisa memuaskan kebutuhan biologisnya.

Selingkuh dengan Dua Pria

Tak tanggung-tanggung SD selingkuh dengan dua pria. PN (46) dan YD (42). Bahkan saat digerebek, dia bertiga dengan dua pria selingkuhannya itu di dalam kamar.

SD mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun. Berlangsung sejak tahun 2016 dan telah melakukan hubungan pasutri sebanyak 11 kali. Saat melakukan hubungan ketika suaminya tidak berada di rumah, mereka melakukannya di luar rumah tepatnya di belakang dapur.

SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

Digerebek Saat Hendak Threesome

Mereka bertiga ditangkap warga di rumah SD. Saat ditangkap, suami SD, MH sedang tidak di rumah. SD sengaja memanggil dua selingkuhannya itu, dan akan mencoba berhubungan layaknya suami istri bertiga.

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto kepada awak media mengatakan, saat penggerebekan, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Hal ini berdasarkan keterangan para pelaku saat penyelidikan aparat. Mereka bertiga mengakui baru akan melakukan hubungan pasutri tapi keburu digerebek warga.

Kanit mengatakan, penggerebekan tak berlangsung dengan unjuk main hakim sendiri. Tetapi, diamankan secara baik-baik sementara waktu oleh warga, hingga pihak polsek datang mengamankan pelaku atas laporan suami pelaku, HM.

“Kala itu HM yang tak lain suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” ujar Kanit.

Usai mendapat informasi, lanjut Kanit, aparat langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai. Dimintai keterangan guna penyelidikan.

Dari hasil interogasi petugas, memang benar ketiga pelaku selama ini melakukan hubungan layaknya pasutri. “Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” kata Kanit.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku bisa dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.

#Selingkuh #Mesum