Ulfa : Jumat, 29 Mei 2020 19:24
Pelaku saat diamankan polisi.

BUKAMATA - Kamis, 28 Mei 2020. Jarum jam menunjukkan pukul 11.00 Wita. Seorang pemuda di Tana Toraja berinsial IK (19) nekat memerkosa anak di bawah umur inisial LT (16).

Kejadian ini bermula saat IK menjemput korban di rumahnya di Batu Papan, Makale. Mereka langsung menuju ke kontrakan rekan pelaku di Medan Ringkas, Makale.

Setiba di kontrakan tersebut, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar. Namun gadis malang itu menolak ajakan tersebut.

Setelah beberapa kali ajakan ditolak, pelaku kemudian menarik korban masuk ke dalam kamar dan langsung membaringkan LT di tempat tidur. IK kemudian memerkosa korban.

Tidak terima dengan apa yang dialami, korban kemudian melapor ke Polres Tana Toraja. Petugas kemudian melakukan penyelidakan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kontrakannya yang terletak di Medan Ringkas, tidak jauh dari lokasi pemerkosaan.

"Pelaku mengakui perbuatannya, dia mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin, Jumat (29/5/2020).

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.