BUKAMATA - Seorang gadis berinisial MS kini berbadan dua. Padahal dia masih di bawah umur.
Gadis tersebut hamil setelah disetubuhi pacarnya, pria berinisial M (35), warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku M pertama kali mencabuli gadis tersebut pada bulan Maret 2019, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku.
Saat itu, pelaku membawa korban ke rumahnya. Di situ, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Untuk menyakinkan korban, pelaku berjanji akan menikahnya. Dari situ, keduanya ketagihan. Mereka berkali-kali berhubungan hingga menyebabkan korban hamil.
Singkat cerita, pada tanggal 27 Desember 2019, korban melahirkan bayi laki-laki. Akibatnya, pelaku terpaksa diamankan Polres Pandeglang.
“Pelaku ditangkap di rumah rekan korban yang berada di Carita," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Siswa SMP Perkosa Temannya dalam Keadaan Pingsan
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Bantaeng
-
Gadis di Bawah Umur Diperkosa 2 Pemuda saat Rumah Sepi
-
Sudah Melarihkan, Siswi SMA Lapor Pacarnya ke Polisi karena Tak Kunjung Dinikahi
-
Datang Tagih Angsuran, Rentenir Ini Malah Setubuhi Bocah Perempuan