SINJAI, BUKAMATA - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tellulimpoe Polres Sinjai mengamankan dua remaja berinisial SF (19) dan FH (18), warga Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Selasa, 26 Mei 2020. Kedua remaja ini hendak melewati posko terpadu pencegahan Covid-19 Sinjai, ketika diamankan petugas. Ada 5 liter minuman keras tradisional jenis ballo dibawa mereka.
Kapolsek Tellulimpoe, AKP Sudirman Mando mengatakan, kedua remaja tersebut beserta barang buktinya langsung diamankan di depan posko terpadu pencegahan dan penularan Covid-19, saat petugas melakukan pendampingan pada petugas kesehatan untuk memeriksa suhu tubuh, yang jaraknya tidak jauh dari perbatasan Kabupaten Sinjai-Bulukumba.
"Selain itu, kita juga mengamankan motor Honda CRF tanpa nomor polisi warna hitam yang digunakan remaja tersebut," ungkapnya.
Sudirman menceritakan, kejadiannya berawal pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di posko terpadu pencegahan Covid-19. Tiba-tiba sebuah sepeda motor Honda CRF yang dikendarai oleh kedua remaja tersebut sangat kencang dan hampir menabrak palang pemeriksaan.
"Pengendara tersebut otomatis langsung kita berhentikan dan setelah kita periksa ternyata mereka membawa miras jenis ballo. Keduanya pun kita amankan ke mapolsek untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Gelar Patroli, Polres Jeneponto Amankan Miras Ilegal
-
Jual Miras Hingga Jadi Tempat Prostitusi, Sejumlah Warung dan Cafe di Luwu Timur Disegel Aparat
-
Polsek Taka Bonerate Razia Kapal Laut untuk Cegah Peredaran Miras
-
Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Bone Musnahkan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek
-
Timsar Brimob Bone Lakukan Pencarian Terhadap Nelayan Hilang di Sinjai