PALOPO, BUKAMATA - Berbekal laporan polisi nomor LPB / 82/ V / 2020 / SPKT tertanggal 16 Mei 2020, Resmob Polres Palopo membekuk RN (21), di rumahnya, Jalan Cakalang, Kota Palopo.
Dia dilaporkan MS (13). Pemuda asal Palopo itu telah menyetubuhinya 3 kali. Namun pelaku mengaku cuma dua kali.
"RN kami amankan di rumahnya. Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya. Hanya saja, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali, sedang pengakuan korban tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf Sabtu (23/5/2020).
Menurut AKP Ardy, pelaku menjemput korban di rumahnya, lalu membawa ke salah satu rumah kos di Jalan Ahmad Razak. Di situ pelaku menggagahi korban yang masih di bawah umur itu.
"Saat ini pelaku telah kami amankan ke Makopolres Palopo, dan kasus terus kami dalami serta mencari bukti-bukti tambahan," ujar Ardy.
BERITA TERKAIT
-
Pilkada Palopo Diulang, Nursal Jadi Pengacara Pertama yang Pecahkan Rekor PSU di Sulsel
-
Sosialisasikan Insentif Merdeka, UPTB Wilayah Palopo Sambangi Pasar Tradisional
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Tim Wasev Gabungan Tinjau Progres TMMD Kodim 1403/Palopo di Desa Pammesakang