Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
HM (40) dibekuk polisi. Satu bulan buron usai mencoba memperkosa seorang IRT berinisial SU (41). Saat itu, dia lari tanpa sehelai benang pun di tubuhnya.
BANDA ACEH, BUKAMATA – Dini hari itu, Senin, 20 April 2020. Jarum jam menunjuk sekitar pukul 03.00 WIB. HM (40), mencoba melawan hawa dingin.

Otak mesumnya menguasai akalnya. Dia mencoba masuk ke dalam rumah SU (41), yang saat itu sedang tertidur pulas di kamar rumahnya, di Banda Aceh, Aceh.
HM sudah melucuti seluruh pakaiannya ketika korban terbangun. Dia kaget melihat ada pria di dekatnya dalam keadaan bugil. Dia pun berteriak. Pelaku langsung melarikan diri dan sempat mengenakan pakaiannya.
“Korban sempat mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana. Namun pelaku dapat melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq.
Menurut Taufiq, korban yang mengenal pelaku kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April. Polisi turun tangan menyelidiki keberadaan pelaku.
Setelah hampir sebulan menjadi buron, HM akhirnya dibekuk personel PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Kompleks Budha Suchi di Desa Panteriek, Banda Aceh pada Jumat (15/5/2020) lalu. Pelaku dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ujar Taufiq.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14