Redaksi
Redaksi

Kamis, 21 Mei 2020 13:57

AL dan MU dibekuk Polres Bengkulu Tengah.
AL dan MU dibekuk Polres Bengkulu Tengah.

Tak Dibayar Usai Berhubungan Badan, Pasangan Homo Ini Habisi Teman Kencannya

Seorang mahasiswa dibunuh teman kencannya. Dua pasangan homo dibekuk. Motifnya, korban tidak membayar usai berhubungan badan.

BENGKULU, BUKAMATA – Tidak kurang dari 24 jam, Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap serta menangkap dua pelaku pembunuhan di bendungan Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pembunuhan itu berlatar belakang hubungan sesama jenis atau homo.

Kapolres Benteng AKBP Andjas Adi Permana S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat SH MH membeberkan, kedua pelaku MS (18) warga Susu, Kecamatan Merigi Sakti dan AI (20) warga Desa Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Benteng. Keduanya menghabisi nyawa Weno Adi M, seorang mahasiswa.

Kronologianya kata Kasat Reskrim, berawal korban yang bersama temannya bernama Anggun berboncengan pulang ke Desa Susup dari Sawah Lebar Kota Bengkulu. Sekira pukul 15.00 WIB, korban dan Anggun, tiba di rumah orang tua Anggun di Desa Susup.

Dan pada pukul 18.30 WIB, kedua terduga pelaku datang dan berbincang dengan korban di rumah orang tua Anggun.

Dalam obrolan mereka tersebut, kedua pelaku dan korban berencana akan melakukan hubungan badan sesama jenis (homo) di dekat bendungan.

Usai berbincang sejenak, sekira pukul 18.45 WIB, korban dan kedua pelaku sama-sama berangkat menuju ke bendungan dengan menggunakan sepeda motor Vixion milik korban.

Di sebuah pondok dekat bendungan, mereka melakukan hubungan sesama jenis. Usai itu, korban ditagih oleh kedua pelaku. Namun tak dibayar. Akhirnya, mereka menghabisi korban.

Iptu Rahmat bilang, MU menjerat leher korban dengan ikat pinggang, sementara AI memukul kepala korban dengan shockbreaker motor. Jasad korban lantas dibuang ke bendungan.

Sekira pukul 20.30 WIB, Anggun mendapat kabar dari tetangganya yang bernama Andian, bahwa ada dugaan pembunuhan yang tak jauh dari lokasi bendungan.

Merasa khawatir, Anggun langsung menuju kebendungan PLTA Musi, Desa Susup untuk mengetahui secara langsung informasi yang telah diperoleh. Sesampainya di lokasi, Anggun melihat di sebuah pondok yang ada didekat bendungan terdapat bekas bercak darah, dan di bawah pondok tersebut ditemukan motor Vixion milik Korban. Namun korban tidak ada di lokasi tersebut dan diduga korban dibuang ke aliran sungai bendungan Susup.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti masih ditahan di Mapolres Bengkulu Tengah. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana subsider Pasal 340 KUH Pidana. Sedangkan saat ini korban masih dalam pencarian karena dibuang ke aliran sungai yang cukup dalam dan deras.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan