Ulfa
Ulfa

Kamis, 21 Mei 2020 14:46

BPJS Kesehatan. Ilustrasi
BPJS Kesehatan. Ilustrasi

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Didenda hingga Rp 30 Juta

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan BPJS aktif kembali, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap.

BUKAMATA - Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.

Hal tersebut sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, denda tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

"Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan yang besar denda paling tinggi Rp 30 juta," ujar Iqbal, Kamis (21/5/2020).

Sementara itu, kata Iqbal, denda pada tahun 2020 ini masih dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket perawatan inap. Namun dengan ketentuan sama yaitu jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.

"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42 dalam Perpres.

Perihal sosialisasi ini termasuk seputar kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihaknya menekankan akan melakukan sosialisasi secara masif dan serentak menggunakan semua kanal informasi kepada masyarakat.

"Via semua kanal informasi. Baik media, media sosial, secara langsung. Tentu disesuaikan dengan kebutuhan sosialisasinya," tandasnya.

Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

Sementara per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#BPJS Kesehatan