Usai Berhubungan Badan, Tukang Jagal Bekap Selingkuhan dengan Bantal
Untung sedang tak beruntung. Penjara 15 tahun menantinya. Dia duduk di kursi terdakwa usai membunuh wanita selingkuhannya.
GRESIK, BUKAMATA - Untung (53) menunduk. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pria pembunuh selingkuhannya itu 15 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU, Siluh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (18/5/2020) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan kronologi terdakwa membunuh selingkuhannya, Kasniti (49) di kamar kos Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Tukang jagal berstatus tenaga honorer rumah pemotongan hewan (RPH) Gresik itu, membunuh korban usai berhubungan badan. Dia membekap korban dengan bantal karena dimintai uang setiap minggu.
Usai membunuh, terdakwa membawa cincin dan ponsel korban. Lalu pulang ke rumahnya di Jombang pada 3 Juni 2019 untuk lebaran Idulfitri bersama anak dan cucunya.
Setelah itu Untung dan istri sahnya melarikan diri ke Serang, Banten.
Saat sampai Banten, Untung menjual HP korban seharga Rp100.000. Lalu Untung dan istrinya kabur ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Polisi menangkap Untung pada 4 Desember 2019.
"Pekan depan kami akan ajukan pledoi," ujar penasihat hukum pelaku, Sulton.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
