Usai Berhubungan Badan, Tukang Jagal Bekap Selingkuhan dengan Bantal
Untung sedang tak beruntung. Penjara 15 tahun menantinya. Dia duduk di kursi terdakwa usai membunuh wanita selingkuhannya.
GRESIK, BUKAMATA - Untung (53) menunduk. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pria pembunuh selingkuhannya itu 15 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU, Siluh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (18/5/2020) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan kronologi terdakwa membunuh selingkuhannya, Kasniti (49) di kamar kos Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Tukang jagal berstatus tenaga honorer rumah pemotongan hewan (RPH) Gresik itu, membunuh korban usai berhubungan badan. Dia membekap korban dengan bantal karena dimintai uang setiap minggu.
Usai membunuh, terdakwa membawa cincin dan ponsel korban. Lalu pulang ke rumahnya di Jombang pada 3 Juni 2019 untuk lebaran Idulfitri bersama anak dan cucunya.

Setelah itu Untung dan istri sahnya melarikan diri ke Serang, Banten.
Saat sampai Banten, Untung menjual HP korban seharga Rp100.000. Lalu Untung dan istrinya kabur ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Polisi menangkap Untung pada 4 Desember 2019.
"Pekan depan kami akan ajukan pledoi," ujar penasihat hukum pelaku, Sulton.
News Feed
Dari Timur Indonesia, Makassar Leadership Summit 2026 Usung Gagasan Besar Kepemimpinan
01 Oktober 2026 20:01
Makassar Leadership Summit 2026 Bidik 500 Peserta, JK dan Menaker Isi Sesi Utama
01 Oktober 2026 19:56
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:51
