Ulfa
Ulfa

Rabu, 20 Mei 2020 15:48

Habib Bahar bin Smith. IST
Habib Bahar bin Smith. IST

Habib Bahar Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengacara: Kepentingan Politik

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menentang keras langkah Kemenkumham yang memindahkan kliennya ke Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan

BUKAMATA - Habib Bahar bin Smith kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan. Hal tersebut berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sontak, keputusan Kemenkumham itu menimbulkan reaksi yang beragam. Salah satunya datang dari pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar.

Dia menentang keras langkah Kemenkumham yang memindahkan kliennya ke Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan. Menurutnya itu berlebihan.

"Treatment terhadap Habib Bahar sangat berlebihan dan subjektif bahkan sudah menjurus ke arah memanfaatkan untuk kepentingan politik," kata Azis, Rabu (20/5/2020).

Dia menuturkan, penempatan kliennya di Lapas Nusakambangan patut dipertanyakan lantaran lokasi tersebut lazim digunakan untuk membui para terpidana mati, gembong narkoba, teroris kelas berat, dan penjahat-penjahat kelas kakap lainnya.

"Apa klien kami masuk kriteria itu, apa kesalahannya sebesar itu hingga harus masuk LP super maximum security," kata Azis mempertanyakan.

Kemenkumham memindahkan Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur karena simpatisanya sering berkerumun sehingga rentan terjadi penularan virus corona (Covid-19). Karena, Bahar dipindah ke Nusakambangan.

Menurut Azis, hal tersebut tidak masuk akal jika dijadikan pertimbangan pemindahan Bahar. Azis menilai seharusnya petugas melakukan penertiban terhadap para simpatisan Bahar yang berkerumun di Lapas Gunung Sindur.

"Sangat konyol, karena sebab dari mereka (para pendukung), akibat ditanggung oleh Habib Bahar," kata Azis.

Kedatangan para pendukung Bahar, kata Azis, sebenarnya dilatarbelakangi karena pihak keluarga maupun pengacara tidak diperkenankan menjenguk usai ditangkap kembali.

Azis menjelaskan bahwa pihak lapas hanya memberi alasan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur di lapas.

"Habib Bahar tidak dapat dikunjungi oleh keluarga atau pengacara. Dinihari baru boleh dilihat sejak dari pagi massa melakukan aksi," kata Azis.

Dia menjamin tidak akan ada lagi massa yang berdatangan untuk melakukan aksi apabila pemenuhan hak-hak hukum kliennya dapat terpenuhi.

Aziz juga berencana bersurat kepada Ditjen PAS Kemenkumham, Komisi III DPR RI, dan juga Menteri Hukum dan HAM terkait perlakuan terhadap kliennya.

"(Pemindahan ke Nusakambangan) Buruk bagi perkembangan Demokrasi di Indonesia, pengayom hanya pemanis dan slogan belaka," tegasnya.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith bebas pada 16 Mei. Dia lalu menggelar ceramah dan melibatkan banyak massa serta mengabaikan physical distancing.

Dai lalu dijemput kembali pada 19 Mei dini hari. Kemenkumham mencabut program asimilasi pembebasan yang diberikan kepada Bahar. Dia lalu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur. Namun, Bahar tak lama berada di sana. Dia dipindahkan ke Nusakambangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Habib Bahar bin Smith

Berita Populer