Redaksi
Redaksi

Senin, 18 Mei 2020 10:53

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

Gaji Komisi Kejaksaan Rp18 Juta Per Bulan, Perpres Sudah Diteken Jokowi

Gaji Komisi Kejaksaan Rp18 juta per bulan. Sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

JAKARTA, BUKAMATA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Komisi Kejaksaan (Komjak), sudah ditandatangani Presiden Jokowi

Dalam Perpres itu, gaji ketua Rp18 juta per bulan. Namun, mereka tidak mendapatkan fasilitas transportasi hingga perumahan.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi menimbang Perpres 62/2020.

Rincian gaji para anggota Komjak sebagaimana dalam perpres itu adalah, Ketua sebesar Rp18 juta, per bulan. Wakil Ketua, Rp16 juta, Sekretaris sebesar Rp15 juta, dan anggota Rp14 juta.

"Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5.

Dalam Perpres Nomor tertuang nama 9 pimpinan Komjak 2019-2023; Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota), Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota), Witono (anggota), Sri Harijati (anggota), Apong Herlina (anggota), Resi Anna Napitupulu (anggota), Muhammad Ibnu Mazjah (anggota), Bambang Widarto (anggota) dan Bhatara Ibnu Reza (anggota).

Komisi Kejaksaan dibentuk berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan juga memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih pemeriksaan, juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan. Apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Presiden Jokowi