PANGKEP - Kasus perundungan atau bullying sekelompok anak terhadap penjual jalangkote keliling, berinisial Rizal (12), di Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Dalam sebuah video, bocah bertubuh tambun penjual jalangkote dipukul seorang pria berbaju putih. Dia menghempaskan tubuhnya hingga terkungkal di sisi jalan beton.
Insiden tersebut kemudian menarik simpatik warganet. Hingga akhirnya para pelaku diamankan Polres Pangkep. Berikut fakta-fakta perundungan bocah penjual jalangkote di Pangkep:
1. Sosok Bocah Penjual Jalangkote
Belakangan, identitas anak yang menjadi korban kekerasan tersebut terungkap. Dia adalah Rizal (12). Ia tinggal bersama kedua orangtuanya di Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep.
Rizal tercatat sebagai murid SD 4 Tala, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma'rang. Sehari-hari, ia memang menjual jalangkote, untuk membantu kedua orangtuanya.
Bapak Rizal, Musakkir, sehari-harinya bekerja sebagai tukang bentor. Sedangkan Sang Ibu, yang membuat jalangkote untuk dijual oleh Rizal.
Dari hasil jualan tersebut, Rizal hanya mengambil Rp2.000. Selebihnya diberikan kepada Sang Ibu.
2. Kronologis Kejadian
Saat itu, korban menjajakan jalangkote dengan sepeda, dia beristirahat di lapangan Bonto-bonto, Ma'rang.
Bocah itu bercanda sambil berkata dengan bahasa Bugis "Iya tolo'na Ma'rang". Kemudian didengar pelaku bersama temannya yang langsung memukul korban pada bagian belakang, serta mendorong sepedanya hingga terjatuh.
3. Pelaku Ditangkap
Atas kejadian tersebut personel Polsek Ma'rang bertindak cepat mengamankan pelaku bernama Firdaus (26). Bahkan saat diamankan, pelaku masih mengenakan baju yang sama saat memukul korban.
"Pelaku sudah kami amankan untuk diproses demi kepentingan penyidikan," kata
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji.
4. Pelaku Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, ada delapan orang ditangkap. Polres Pangkep sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/05/2020).
Selain itu, polisi menangkap 2 orang lainnya yang turut berada video viral aksi bully terhadap Rizal. Diketahui video tersebut direkam 2 bulan sebelum viral di media sosial.
5. Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
6. Firdaus Bukan Karyawan PLN
General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu mengaku pelaku Firdaus bukan karyawan PLN.
"Sudah kami cek dan telusuri, kami pastikan pelaku perundungan tersebut bukanlah pegawai PLN," ungkap Ismail.
Menurur Ismail, pelaku merupakan tenaga kontrak di perusahaan mitra PLN yang ditugaskan sebagai operator telekomunikasi layanan gangguan PLN ULP Maros, Sulawesi Selatan.
7. Rizal Dibanjiri Bantuan
Kejadian tersebut viral di dunia maya. Bocah tersebut menarik banyak perhatian dan simpatik orang yang melihat video itu.
Salah satunya Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo, Rizky Irmansyah. Dia bahkan memberikan beasiswa kepada si bocah.
Selain itu, bantuan juga datang dari Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Irman Yasin Limpo. Dia memberikan bantuan beasiswa pendidikan kepada Rizal, yang diterima langsung oleh Sang Ayah, Muzakkir.
Hingga kini, rumah Rizal masih terus didatangi warga untuk memberikan support dan bantuab. Bahkan saat ini dia sudah memiliki empat sepeda.
BERITA TERKAIT
-
Bahtiar Baharuddin Dorong Pangkep Jadi Penghasil Nangka Madu
-
Hilang Selama Beberapa Hari, Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Sorongan
-
Kasus Penganiayaan Paling Banyak Terjadi di Pangkep Selama 2021
-
BPKA Sulsel Bagikan 620 Paket Sembako
-
Ditemukan Mengapung di Sungai, Pembunuh Pensiunan Guru di Pangkep Baru Keluar dari RS Dadi