PANGKEP, BUKAMATA - Polisi menyimpan dua video terkait aksi bully atau perundungan terhadap Rizal (12), bocah penjual jalangkote di Kecamatan Ma'rang, Pangkep.
Berdasar video itu, wajah-wajah pem-bully terpampang dan diciduk satu-satu. Ada delapan orang. Polres Pangkep sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/05/2020).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Firdaus (26) yang merupakan pelaku utama yang dalam video viral. Dia yang tampak memukul Rizal hingga tersungkur. Sementara tersangka lainnya ialah pelaku yang merekam dan mengunggah video.
Selain itu, polisi menangkap 2 orang lainnya yang turut berada video viral aksi bully terhadap Rizal. Diketahui video tersebut direkam 2 bulan sebelum viral di media sosial.
"Jadi ada dua kasus video yang kita tangani. Nah, yang video kedua itu lokasinya sama, tapi waktu pembuatannya itu sudah dua bulan lalu. Pelakunya juga sudah kita amankan," lanjutnya.
Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur