Redaksi
Redaksi

Senin, 18 Mei 2020 14:50

Pelaku bully terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep.
Pelaku bully terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep.

Bukan Karyawan PLN, Pembully Bocah Penjual Jalangkote Bekerja di Perusahaan Mitra

PLN memastikan, pelaku perundungan atau bully terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep, bukanlah pegawainya. Melainkan tenaga kontrak di perusahaan mitra.

PANGKEP, BUKAMATA - Pelaku bully dan penganiayaan terhadap bocah 12 tahun penjual jalangkote di Pangkep, warganet ramai-ramai mengadu ke medsos PLN. Termasuk di call center 123.

Warganet menganggap pemuda berusia 26 tahun dengan akun Facebook Andi Putra Yusuf yang merupakan pelaku bully, adalah karyawan PLN. Itu karena pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan bully dan beberapa di foto medsos, ada logo PLN. Karenanya, mereka meminta pelaku bully dipecat dari perusahaan pelat merah itu.

PLN merespons cepat. General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu dalam keterangannya, Senin (18/5/2020) memastikan, pelaku bukan karyawan PLN.

"Sudah kami cek dan telusuri, kami pastikan pelaku perundungan tersebut bukanlah pegawai PLN," ungkap Ismail.

Menurur Ismail, pelaku merupakan tenaga kontrak di perusahaan mitra PLN yang ditugaskan sebagai operator telekomunikasi layanan gangguan PLN ULP Maros, Sulawesi Selatan.

Ismail juga menambahkan, perundungan itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pelaku sebagai tenaga kontrak/outsourcing PLN. "Itu murni urusan pribadi pelaku," ujarnya.

Ismail menekankan PLN sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian itu. Dia memastikan, PLN akan memberikan tindakan tegas kepada vendor yang mempekerjakan yang bersangkutan.

Dia berharap dengan adanya kejadian ini seluruh pegawai PLN dan mitra kerja PLN untuk selalu menjaga sikap dan perilaku baik di area kantor maupun di luar lingkungan masyarakat, serta tetap bekerja secara maksimal untuk menjaga pasokan listrik di tengah pandemi.

Polres Pangkep sendiri sudah menetalkan delapan orang sebagai tersangka perundungan dan penganiayaan terhadap Rizal (12). Satu pelaku utama yang memukul korban dan yang lainnya perekam dan pengupload rekaman.

"Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/05/2020).

Mereka diciduk berdasarkan bukti dua rekaman yang berada di tangan polisi.

#Pangkep #Penganiayaan