PANGKEP, BUKAMATA - Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, bersama dengan Satuan Sabhara Polres Pangkep, mengamankan lelaki berinisial F (26), pelaku penganiyaan anak di bawah umur yang terjadi di Ma'rang, Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep, Minggu, 17 Mei 2020.
Korban adalah bocah laki-laki R (12), yang kesehariannya menjual jalangkote.
Kronologis kejadian, pada saat korban menjajakan jalangkote dengan sepeda, dia beristirahat di lapangan Bonto-bonto, Ma'rang. Bocah itu bercanda sambil berkata dengan bahasa Bugis "Iya tolo'na Ma'rang". Kemudian didengar pelaku bersama temannya yang langsung memukul korban pada bagian belakang, serta mendorong sepedanya hingga terjatuh.
Atas kejadian tersebut personel Polsek Ma'rang bertindak cepat mengamankan pelaku.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK, membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kata AKBP Ibrahim, pelaku telah diamankan di Polres Pangkep.
"Pelaku sudah kami amankan untuk diproses demi kepentingan penyidikan," ujar Kapolres.
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur