Redaksi : Minggu, 17 Mei 2020 16:00
Ilustrasi

TANJUNG PINANG, BUKAMATA - Jumat dini hari, 15 Mei 2020. Seven Antojimen Silitonga (42) dalam keadaan mabuk, saat melewati Jalan Yusuf Kahar Tanjungpinang.

Saat itu, Miske Tan (49) yang berada di tempat yang sama, mengajak pelaku berkencan. Pelaku setuju. Mereka menyepakati tarif Rp200ribu untuk sekali kencan.

Pelaku kemudian mengajak korban ke warung kopi miliknya di Jalan Pantai Impian, untuk kencan singkat tersebut.

Saat berada di kamar warung tersebut, korban tiba-tiba menolak berhubungan intim. Korban kemudian berlari keluar kamar sambil membawa uang milik pelaku sebesar Rp500ribu. Pelaku kemudian mengejar dan menarik korban lalu terjadi cekcok mulut.

Korban melawan lalu mencakar wajah dan mengenai mata kiri pelaku. Karena emosi, pelaku langsung mengambil palu lalu memukul kepala korban sebanyak lima kali. Korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku kemudian menyeret korban yang masih sekarat, ke tepi pantai tak jauh lokasi kejadian, lalu menggelamkannya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, mengatakan berdasarkan hasil visum, terdapat patah tulang tengkorak dan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban.

“Setelah dipukul palu, korban masih sekarat. Pelaku kemudian menenggelamkan jasad korban untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.

Sekitar satu jam setelah kejadian, jasad korban ditemukan warga mengapung di pinggiran Pantai Impian. Warga lalu melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak Kepolisian.

“Saat evakuasi korban, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang. Petugas lalu menangkap pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan,” kata Iqbal.

Akibat perbuatannya, pelaku Seven, dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.