IRT di Lutim Mengamuk, Kadus dan Putrinya Dianiaya
Tak terima BLT, seorang ibu rumah tangga di Lutim menganiaya kepala dusun.
MALILI, BUKAMATA - Kamis malam, 13 Mei 2020. Sekitar pukul 19.00 Wita. Ernawati bersama suaminya, Iwan Saputra, datang ke kantor desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur. Dia protes, namanya tidak masuk ke dalam daftar penerima bantuan BLT yang sumbernya dari dana desa.

Kebetulan, kepala dusun Togo, Andi Nenni Yunus, juga ada di lokasi bersama putrinya, Tari.
Andi Nenni menjelaskan, Ernawati tidak masuk daftar karena tidak memenuhi syarat. Suaminya bekerja sebagai sopir trailer di PT Pancaran Group.
Mendengar itu, Ernawati emosi. Dia lantas memukul Nenni. Tak hanya Nenni, putri Nenni bernama Tari juga kena pukul.
"Iye, kadus saya beserta anaknya dianiaya kemarin malam di area kantor desa," Kepala Desa Balambano, Haerullah kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Keduanya menjalani perawatan medis selama satu malam di Puskesmas Wasuponda. Nenni mengalami lebam di bagian pipi, sementara putrinya mengalami luka di bagian mulut, nyeri pada pinggang dan sakit di bagian kepala akibat dibenturkan di paving block.
Kasus ini pun kata Haerullah sudah ditangani oleh Polsek Wasuponda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus penganiyaan tersebut dibenarkan Kapolsek Wasuponda, Iptu Simon Siltu, Sabtu (16/05/2020).
“Iye, kemarin kami terima laporan korban, bahkan para saksi dan terlapor sudah kita mintai keterangan,” ujar Simon.
Menurutnya, kejadian itu pada Kamis (14/05/2020) sekitar Pukul 19.30 WITA, di area Kantor Desa tepatnya di Posko induk Covid-19 Balambano.
Untuk gelar perkara dan penetapan tersangka kata dia, belum bisa ditentukan jadwalnya karena masih dalam tahap penyelidikan. Sementara visum korban juga belum keluar, jadi kami tidak bisa buru-buru dalam menetapkan tersangka.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
