Redaksi
Redaksi

Jumat, 15 Mei 2020 09:37

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, memperlihatkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka S. (Sumber: Tribunnews)
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, memperlihatkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka S. (Sumber: Tribunnews)

Selingkuhan Ibu Mengamuk di Pagi Buta, Balita Tewas Dipukul Palu

NMW bernasib malang. Dia tewas di ujung palu kekasih gelap ibunya.

TEMANGGUNG, BUKAMATA - Kasihan NMA (5). Balita di Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah itu, tewas akibat asmara terlarang ibunya. Dengan palu, selingkuhan ibunya, S (38), menghabisi nyawanya. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan kronologi peristiwa itu.

Dinihari itu, Rabu, 13 Mei 2020. Sekitar pukul 05.00 WIB. Dinginnya subuh menggigilkan tulang belulang. Balita NMA sedang di rumah ibunya, EW (25). Neneknya salat subuh di masjid.

Tiba-tiba S masuk ke dalam rumah menemui EW. NMA masih pulas di tempat tidur.

S membincang kelangsungan hubungan asmara terlarang mereka. Dia meminta EW menceraikan suaminya yang saat itu tengah bekerja di Kalimantan. Namun EW menolak. Keduanya cekcok.

S mengeluarkan palu yang sudah dibawanya. Lalu dengan bengis menghujamkan 4 kali ke kepala EW. Mendengar keributan NMW terbangun. S mengalihkan pukulan palunya ke kepala balita malang itu. NMW tewas seketika.

Sang nenek yang pulang dari masjid, histeris melihat anak dan cucunya tergeletak di kamar dengan kondisi mengenaskan.

"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," ungkap Ali dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/5/2020) malam. Dia didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

"Pelaku ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah menganiaya korban," lanjutnya.

Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo menambahkan, tersangka ditangkap di sebuah perkebunan di Desa Tleter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan