Begini Fatwa MUI Soal Panduan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19
MUI mengeluarkan fatwa terkait panduan melaksanakan slaat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.
BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan sekretaris, Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.

Diketahui, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.
Dalam fatwa itu diungkap ketentuan hukum salat Idulfitri, yaitu, sunnah muakkadah_ yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
Salat Idulfitri menurut Komisi Fatwa MUI, disunahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjemaah maupun secara sendiri.
Salat Idulfitri lanjut dia, sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. Salat Idulfitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah.
"Pada malam Idulfitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah," tertulis dalam fatwa itu.
Terkait Covid-19, Komisi Fatwa mengungkap, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," tulis komisi fatwa.
Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah jelas Komisi Fatwa, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Komisi Fatwa juga mencantumkan panduan kaifiat salat Idulfitri berjemaah sebagai berikut:
1. Sebelum salat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat salat Idulfitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khutbah Idulfitri.
Panduan Kaifiat Khutbah Idulftri
1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idulfitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Alqur'an
5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah
1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika shalat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjemaah) dalam fatwa ini.
c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khutbah.
3. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat salat Idulfitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan Kaifiat Shalat Idulfitri berjemaah dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
Panduan Takbir Idulfitri
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara _
jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idulfitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Amaliah Sunnah Idulfitri
Pada hari Idulfitri disunahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idulfitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang salat.
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
