SINJAI, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Sinjai mengundang seluruh pengurus masjid, khusus di Kecamatan Sinjai Utara untuk bermusyarwah membahas tentang belum efektifnya imbauan pemerintah soal salat di rumah.
Pasalnya, meskipun sudah ada surat edaran Bupati Sinjai, masih ada beberapa masjid yang tetap melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah di masjid.
Pertemuan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar Mukmin bersama MUI Sinjai ini, mengemukakan berbagai pandangan tentang boleh tidaknya ibadah dilakukan dengan berjamaah di masjid.
"Dalam pertemuan ini kita mempertegas kembali apa yang menjadi surat edaran Bupati dan imbauan MUI agar betul-betul dipatuhi. Semua ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Akbar, Rabu (13/4/2020).
Akbar menjelaskan, apa yang menjadi kesepakatan tersebut merupakan formula yang tepat dari ulama dan umara (pemerintah) dalam menanggapi kondisi yang terjadi saat ini demi keselamatan semua.
"Setelah melewati perdebatan yang cukup alot dan semua pihak mengutarakan pandangannya masing-masing. Akhirnya disimpulkan satu suara untuk menaati apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah, Kemenag dan MUI sinjai," jelasnya.
“Setelah mendegar berbagai pandangan akhirnya kita simpulkan untuk menyepakati bersama bahwa shalat berjamaah, shalat jumat maupun shalat tarawih tidak dilakukan di masjid secara berjamaah. Namun dilakukan di rumah masing-masing," sambungnya.
BERITA TERKAIT
-
Timsar Brimob Bone Lakukan Pencarian Terhadap Nelayan Hilang di Sinjai
-
Eks DPRD Sinjai: Kematangan IAS Bisa Dorong Kemajuan Sulsel
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Penjual Batagor di Sinjai Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakannya