Kasus Keracunan MBG Massif, DPR RI Minta Pemerintah Waspadai Kemungkinan Sabotase
27 September 2025 20:35
Pergoki istrinya diselingkuhi korban, HS memukulkan karung goni berisi batu ke kepala AS. Pria itu tewas di tempat.
SIAK, BUKAMATA - Mengenakan baju tahanan oranye, dipadu celana pendek biru, HS terus tertunduk. Dia dihadirkan di konferensi pers Polres Siak, Selasa, 12 Mei 2020. Kedua tangannya terikat ke depan.
HS diringkus aparat Polres Siak setekah buron akibat kasus pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, April lalu.
Di depan penyidik, dia mengakui motif pelaku membunuh korban karena cemburu. Istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban.
"Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS ini, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat pelaku nekat menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Rizal Ramzani, Selasa (12/5/2020) saat press rilis via video konferensi di Mapolres Siak.
Pelaku HS dibekuk10 Mei lalu, setelah diintai selama satu minggu. "Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," katanya.
Kasat menjelaskan, pihak Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur, sebelum diamankan petugas.
Kasat menjelaskan, kronologi kejadian. Berawal pada 21 April lalu. Saat itu, pelaku mendatangi korban di perkebunan sawit. Dia mengambil karung goni, mengisinya dengan batu, lalu memukulkan ke bagian kepala korban AS.
Korban ambruk, kepalanya berlumur darah. Ada luka robek, mengakibatkan korban seketika meninggal dunia.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Rizal.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," ungkapnya dikutip dari Lancangkuning.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
27 September 2025 20:35
27 September 2025 20:26
27 September 2025 19:40
27 September 2025 19:32
27 September 2025 06:55
27 September 2025 10:57
27 September 2025 10:40
27 September 2025 10:49
27 September 2025 14:41