Redaksi
Redaksi

Selasa, 12 Mei 2020 11:20

Darwis (ayah korban dan pelaku) diamankan di Mapolres Bantaeng.
Darwis (ayah korban dan pelaku) diamankan di Mapolres Bantaeng.

Rahman dan Anto Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Adik Kandung di Bantaeng

Dua kakak beradik, Rahman dan Anto, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan adik kandungnya, Rosmini, pada Sabtu, 9 Mei 2020 lalu..

BANTAENG, BUKAMATA - Setelah melalui proses penyidikan, Polres Bantaeng akhirnya menetapkan, Rahman (30), dan Anto (20), sebagai tersangka pelaku pembunuhan adik kandungnya, Rosmini (18), di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.

Itu diungkap Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri dalam keterangan terulis yang diterima Bukamata. Keduanya lanjut Wawan, telah ditahan di Mapolres Bantaeng.

Keduanya dikenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana.

Selain menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Bantaeng sebut Wawan, juga mengamankan 7 orang anggota keluarga lainnya, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Juga agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.

"Ketujuh orang yang diamankan tidak dilakukan penahanan, namun diamankan di salah satu ruangan di Kantor Polres Bantaeng," ungkap Wawan.

Mereka yang diamankan yakni, Darwis Bin Daga, Ardi Jumasing Bin Jumasing, Anis Binti Kr. Pato, Hastuti Binti Darwis, Nurlinda Binti Darwis, Suci Binti Darwis, dan Rusni Binti Amiruddin.

Kemarin, Senin 11 Mei 2020, penyidik Polres Bantaeng juga telah melaksanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap 5 orang anggota keluarga termasuk 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang itu diperiksa oleh Psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. Imam Subekti, Sp.KJ. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita di ruangan Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH mengatakan, pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka adalah permintaan penyidik Polres Bantaeng, untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka.

Sebelumnya, pembunuhan gadis Rosmini di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, menggegerkan warga. Awalnya warga menduga praktik ilmu hitam. Namun dalam proses penyidikan polisi, terungkap motifnya adalah kasus siri.

#Pembunuhan #Bantaeng

Berita Populer