Polisi Sebut Pembunuhan di Bantaeng Akibat Kasus Siri' karena Hubungan Badan
Motif pembunuhan di Tompobulu, Bantaeng, perlahan terkuak. Penyebabnya karena kasus siri. Korban diketahui menjalin hubungan badan di luar nikah dengan sepupunya.
BANTAENG, BUKAMATA - Akhirnya terkuak motif pembunuhan di Bantaeng. Polisi merilis dugaan sementara. Ternyata karena persoalan siri.

Personel Polres Bantaeng mengamankan terduka pelaku Darwis bersama anak dan istrinya. Totalnya berjumlah sembilan orang, empat laki laki dan lima perempuan.
Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi kepada Bukamata mengatakan, mereka diamankan dan semua terduga sudah diperiksa di Kantor Polres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Minggu 10 Mei 2020.
"Sampai saat ini motif pembunuhannya masih simpang siur, belum dapat dipastikan bahwa pembunuhan terhadap anaknya tersebut dikarenakan memakai ilmu hitam. Tetapi hasil sementara dari pemeriksaan, bahwa korban dibunuh karena kasus siri’ (harga diri)," kata Aipda Sandri Ershi saat dikonfirmasi lewat seluler.

Korban kata Aipda Sandri, berhubungan badan dengan Usman alias Sumang (45), yang masih sepupu dengan
korban. Lalu keluarga merasa malu atas hubungan di luar nikah yang dilakukan korban inisial Ros dengan Usman.
Itu yang kemudian memicu pelaku menggorok leher Ros.
Sebelumnya, pada hari Sabtu, 9 Mei 2020, di Dusun Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, telah terjadi kasus pembunuhan terhadap Korban inisial ROS (18), diduga motif pembunuhan terhadap anaknya, awalnya dikarenakan mempraktikkan ilmu hitam.
News Feed
Dari Timur Indonesia, Makassar Leadership Summit 2026 Usung Gagasan Besar Kepemimpinan
01 Oktober 2026 20:01
Makassar Leadership Summit 2026 Bidik 500 Peserta, JK dan Menaker Isi Sesi Utama
01 Oktober 2026 19:56
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:16
