Redaksi
Redaksi

Minggu, 10 Mei 2020 17:09

Begini Kronologi Pembunuhan Gadis Bantaeng oleh Keluarganya

Begini Kronologi Pembunuhan Gadis Bantaeng oleh Keluarganya

Kasus siri menjadi penyebab dua kakak kandung mengeksekusi adik perempuannya. Eksekusi mati dengan cara menggorok leher korban itu, diduga sepengetahuan kedua orang tuanya, juga anggota keluarga yang lain.

BANTAENG, BUKAMATA - Ros (18) -sebelumnya disebutkan 16 tahun- kedapatan telah melakukan perbuatan mesum dengan sepupunya, Usman alias Summang (45). Itu menjadi aib bagi keluarganya. Rasa siri' (harga diri), menyeruak.

Ros pasrah dibawa ke kamar belakang. Di sana, Rahman (30) anak pertama, dan Suprianto (20) anak keempat, mengeksekusi Ros.

Beberapa orang sempat hendak menengahi penganiayaan itu, tapi justru disandera dan dianiaya dengan parang.

pembunuhan-bantaeng.jpg" alt="" width="1280" height="960" />

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi bilang, pengakuan kedua pelaku, mereka menghabisi adiknya dengan balok kayu, lalu membantainya dengan parang. Itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, Sabtu, 9 Mei 2020.

Aparat kepolisian kata Sandri, mendapat kabar dari warga Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, pada pukul 13.00 Wita. Mereka mendapat kabar kalau ada orang mengamuk dan kesurupan.

Selanjutnya Kapolsek Tompobulu ke TKP dan meminta orang yang di dalam rumah keluar. Sempat ditembakkan gas air mata ke dalam rumah melalui jendela kaca, namun orang yang berada di dalam rumah tetap bertahan tidak mau keluar.

Pukul 14.59, Kapolsek menghubungi Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, melaporkan adanya satu keluarga kesurupan menyandera warga di Desa Pattaneteang.

Kapolres lalu mengarahkan agar dilakukan secara persuasif jangan ada kekerasan. Bahkan Kapolres meminta mengajak serta ustaz dan tokoh agama sambil Kapolres mengerahkan kekuatan Polres baik secara terbuka maupun tertutup, serta menyiapkan tenaga medis lengkap dengan ambulans ke lokasi.

Saat itu ada satu orang di atas rumah berama Irfandi yang disandera. Namun sekitar pukul 16.30 Wita, sandera tersebut bisa meloloskan diri.

Dari Irfandi, diperoleh informasi bahwa ada salah seorang dari keluarga tersebut menjadi korban pembunuhan.

Selanjutnya Kapolres dan Dandim 1410 Bantaeng, tiba di lokasi sekitar pukul 16.45 Wita, langsung mengarahkan untuk melakukan negosiasi agar orang yang berada di rumah tersebut keluar. Namun orang yang di dalam rumah tersebut tidak mau keluar dan berbicara tidak jelas.

Ada permintaan orang yang di dalam rumah, bahwa mereka akan keluar kalau semua masyarakat yan menyaksikan/melihat rumah itu bubar. Ada juga bahasa dari Rahman, bahwa di dalam rumah tersebut tidak terjadi apa-apa.

Petugas lalu meminta masyarakat untuk mundur. Setelah masyarakat mundur, orang di dalam rumah tersebut juga tetap tidak mau keluar.

Selanjutnya Kapolres memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk menyiapkan pasukan guna memaksa orang yang di dalam rumah keluar, dengan mengedepankan bahbinkamtibmas dan bhabinsa. Setelah bhabinkamtimas dan bhabinsa berhasil masuk, seluruh petugas yang dipimpim oleh Kasat Reskrim dan

Kapolsek masuk ke dalam rumah untuk mengamankan seluruh orang yang berada di dalam rumah.

Mereka yang diamankan adalah, Darwis Bin Daga (Kepala Keluarga). Usianya, 50 tahun, seorang petani. Selanjutnya, Anis Binti Kr. Pato (Istri Darwis). Umur 50 Tahun, lalu Rahman Bin Darwis (anak pertama), Umur 30 tahun, pekerjaan petani, Hastuti binti Darwis (anak kedua), Umur 28 tahun, Honorer di Kantor Camat Tompobulu, lalu Nurlinda Binti Darwis (anak ketiga), Umur 21 tahun, Anto Bin Darwis (anak keempat), Umur 20 tahun, pekerjaan Petani, SC Binti Darwis (anak keenam), Umur 14 tahun, Pekerjaan Petani, Ardi Jumasing Bin Jumasing (menantu Darwis / Suami Nurlinda), umur 40 tahun, pekerjaan petani, dan Rusni Binti Amiruddin (menantu Darwis / istri Rahman), umur 24 tahun.

Setelah mengamankan satu keluarga tersebut, petugas melakukan pengecekan. Petugas lalu memastikan bahwa benar ada korban di salah satu kamar dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan bersimbah darah. Luka di seluruh tubuh.

Namanya, Rosmini Binti Darwis, Umur 18 tahun, pekerjaan pelajar yang merupakan anak kandung dari Darwis Bin Daga.

Selanjutnya mereka dibawa dan diamankan di Polres Bantaeng. Sementara di TKp diberi garis polisi dan dilakukan olah TKP oleh inavis dan tim medis.

Barang bukti yang diamankan, sebuah balok kayu, juga sebilah parang, juga kain putih.

Korban penyanderaan, Usman, Enal dan Irfandi, akan diperiksa sebagai saksi. Pelaku penyanderaan kata Aipda Sandri, akan dikenakan pasal tersendiri.

Penulis : Andis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan