Redaksi : Sabtu, 09 Mei 2020 04:11
Ketiga tersangka dihadirkan pada konferensi pers pembunuhan terhadap Elvina di Mapolrestabes Medan.

MEDAN, BUKAMATA - Jumat, 8 Mei 2020. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, menyambangi ketiga tersangka pembunuh Elvina, Jefri (24), Michael (22) dan Tek Sukfen (56).

Khusus kepada Jefri dan Michael, Isir menyapanya dengan sebutan penjahat kelamin. Kedua pria yang berbaju tahanan oranye itu menundukkan kepala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Jefri dan Michael ternyata merupakan mantan narapidana program asimilasi dengan kasus pencabulan terhadap anak.

Keduanya bebas pada 7 April 2020 lalu, karena program asimilasi Covid-19.

Terkait kasus cabul, Jefri sebelumnya dipidana selama 6 tahun 6 bulan. Kasusnya ditangani oleh Polda Sumut. Sedangkan Michael dipidana selama 7 tahun, dan kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat di lapas, keduanya satu sel. Michael sangat penurut terhadap Jefri. Makanya, usai membunuh Elvina dengan sadis, Michael menurut saja saat hendak dijadikan "kambing hitam". Padahal, Elvina adalah pacar Michael.

Pembunuhan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2020. Saat itu tersangka Jefri menghubungi korban. Selanjutnya korban yang merupakan warga Jalan Pukat 4, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, datang ke rumah Jefri, diantar oleh tersangka Michael.

Di rumahnya, Jefri lalu mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak. Sakit hati, Jefri mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Melihat korban pingsan, Jefri melampiaskan nafsu bejatnya.

"Setelah itu Jefri mengambil pisau dan menusuk korban hingga tewas," jelasnya.

Setelah memastikan korban tewas, Jefri membakar korban dengan bensin yang dibeli tersangka Michael. Bensin dibeli Michael atas suruhan Jefri. Namun jasad itu tidak terbakar sempurna. Sempat akan dimutilasi menggunakan pisau daging, namun karena terlalu keras, akhirnya Jefri tak meneruskan.

Dia lalu menghubungi ibunya, Tek Sukfen. Saat melihat perbuatan anaknya, Tek Sukfen berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.

Tek Sukfen kata Isir, ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup. Kemudian menghubungi taksi online. Rencananya, jasad itu akan dibuang ke lubuk pakam, Deli Serdang.

Salah satu tersangka sudah memesan taksi online untuk membawa mayat korban. Taksi online yang dipesan sudah sampai di depan rumah, namun dibatalkan. Karena, mayat korban yang dimasukkan dalam kardus tidak terbungkus sempurna. Para tersangka khawatir kardus yang tidak terbungkus sempurna dapat menimbulkan kecurigaan.

“Makanya korban ditemukan terbungkus di dalam kardus yang dilakban,” ujarnya.