BLITAR, BUKAMATA - MT (44), memang bejat. Dia tega menodai keponakannya sendiri yang baru berusia 12 tahun. Korban sempat hamil 8 bulan, sebelum keguguran. Kini korban depresi.
Korban dititip orang tuanya ke pelaku, karena kondisi ekonomi yang sulit. Korban pun tinggal di rumah pelaku di Blitar. Bukannya menjaga MT malah merusak masa depan ponakannya.
Dia menyetubuhi korban saat terlelap. Saat korban bangun, pelaku membujuk dengan iming-iming uang jajan.
Kebejatan sang paman terkuak, ketika orang tua korban menyadari kalau putri mereka tengah hamil 8 bulan. Perubahan fisik bocah itu sudah tak bisa disembunyikan lagi.
"Orang tuanya curiga dan memeriksakan ke bidan desa. Ternyata benar putri mereka hamil delapan bulan," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Doni Kristian Baralangi, Sabtu (9/5/2020).
Orang tua lalu menanyai korban. Mendengar pengakuan putrinya bahwa itu ulah pamannya, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Dan tanpa perlawanan, MT ditangkap di rumahnya. Warga Kecamatan Kademangan itu pun mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengaku tiga kali menyetubuhi korban. Sejak September 2019 sampai ketahuan hamil itu," imbuhnya.
Kasus ini ditangani PPA Polres Blitar. Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur