Redaksi : Selasa, 05 Mei 2020 04:04
Mona (belakang) dan pacarnya digiring ke Mapolres Berau usai membunuh pasangan kumpul kebonya, Anselmus. (tribun kaltim).

TANJUNG REDEB, BUKAMATA - Anselmus Anselron dan Marselena Mona, belum terikat dalam ikatan suami istri. Namun, keduanya telah tinggal serumah selama 7 tahun di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Hubungan keduanya diwarnai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mona kerap jadi objek kekerasan Anselmus. Dia sering lari dari kehidupan Anselmus. Namun Anselmus selalu datang dan membujuknya untuk pulang. Alasannya, dia sudah berubah.

Suatu hari, Anselmus kembali memukuli Mona. Wanita itu sudah tak tahan. Apalagi, dia punya pria idaman lain.

Suatu malam di rumah kebun, Mona menunggui Anselmus tidur. Mona lalu mengambil kayu ulin, lalu menggasak kepala Anselmus berkali-kali. Darah membanjiri. Anselmus tewas seketika.

Mona lalu menghubungi pria yang sekarang jadi pacarnya. Dia meminta bantuan agar membuang mayat korban. Dimasukkanlah mayat itu ke dalam sarung, diikat batu lalu dibuang ke sungai.

Cukup rapi mereka menyembunyikan barang bukti. Darah di lap dengan baju bekas. Lalu kayu ulin dibakar. Juga melaporkan ke polisi jika suaminya hilang dan tak pernah pulang. Namun tak ada kejahatan yang sempurna.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat warga menemukan tulang belulang yang diduga tulang manusia di sungai, lalu melaporkannya ke polisi. Sebuah tulang yang terikat batu pemberat, menggiring kecurigaan polisi kalau itu pembunuhan.

"Pengungkapan berawal saat tim ke TKP dan menemukan kejanggalan salah satunya tulang yang terikat dengan batu dari situ kita simpulkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar pres rilis.

"Kita dalami dan mencari tahu siapa orang terdekatnya dan mengarah kepada istrinya sendiri. Kita kembangkan dan menggeledah sekitar rumah korban ternyata terdapat pakaian yang digunakan pelaku untuk lap darah korban," jelasnya.

Kapolres mengatakan saat tim melakukan penggeledahan juga menemukan tumpukan sisa pembakaran kayu yang pelaku gunakan untuk menghabisi nyawa suaminya. Kedua pelaku sudah diamankan.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, pelaku terancam hukuman seumur hidup.

"Pelaku kita terapkan pasal 340, 338 Jo pasal 55 KHUP, pembunuhan berencana ancaman hukuman seumur hidup," kata AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo .