MAKASSAR, BUKAMATA - Senin, 4 Mei 2020. Di kamar 316 dan 302 salah satu hotel di Makassar, polisi datang menggerebek. Sebanyak 12 muda-mudi tepergok sedang pesta sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, awalnya, polisi menggerebek kamar 316 dan mengamankan delapan orang. Masing-masing, Restu Sianturi (22), Aldiansyah (19), Muh Riswan (22), Irwansyah (23), dan Muh Fadel (20). Tiga lainnya merupakan perempuan yang bernama Inna Sabina (20), Ika Putri (20), dan Susan (25).
Barang bukti yang disita kata Diari, berupa 1 saset plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu, 1 set alat hisap sabu, 3 buah pirex kaca, dan 3 buah potongan pipet.
Dari penggerebekan ini, penyelidikan polisi berlanjut dan mendatangi kamar 302. Ada empat orang muda-mudi yang kembali diamankan polisi. Mereka adalah Abdul Rajab (21), Aurelia Tipani (20), serta dua orang lainnya yang masih berstatus di bawah umur masing-masing berusia 17 tahun dan 16 tahun.
Merela digelandang ke Polrestabes Makassar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Di kamar 302 kita temukan pirex bekas pakai," kata Diari.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Viral di Sosmed, Seorang Pria Diduga Konsumsi Narkoba di Depan Anak Dibawah Umur
-
Kapolres Wajo Tegaskan Narkoba dan Judi Online sebagai Extraordinary Crime di Sosialisasi K3 PLN
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar