Redaksi
Redaksi

Senin, 04 Mei 2020 13:17

Ilustrasi
Ilustrasi

Teman Curhat Sebar Video Mesum Gadis Kalbar

Hati-hati memilih teman curhat. Jangan sampai seperti gadis Kalbar ini. Dia mengirim video mesumnya ke temannya, tahu-tahunya disebarkan.

KALBAR, BUKAMATA - Sebuah video mesum seorang perempuan di Kalimantan Barat, tersebar luas di grup WhatsApp. Pemeran wanita dalam video mesum tersebut terlihat menggunakan seragam sekolah.

Video yang berdurasi 50 detik tersebut tersebar di kalangan pelajar, juga alumni sekolah itu.

Polisi sudah mengamankan 4 orang, masing-masing, pria MS (17), wanita EV (17), pria RH (19) dan wanita berinisial NA (19).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengubgkap, keempat orang ini adalah pihak yang merekam, menyebarkan, dan mentransfer ke pihak lain.

"Mereka sudah kami amankan di Polres Kubu Raya,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Charles BN Karimar membeber proses tersebarnya video itu. Dia bilang, video tersebut dibuat pelaku RH bersama dengan sang wanita yang kini mantan pacar, EV (17) pada Januari 2019 silam.

EV tak menyangka video asusilanya menyebar di media sosial yang membuat akhirnya ia berurusan dengan petugas kepolisian. Saat itu EV curhat dengan temannya, NA (19), soal hubungannya dengan RH (19) yang di ujung tanduk.

“Awalnya saya curhat sama dia (tersangka wanita inisial NA), dan dia tanya ke saya sudah ngapain aja pas pacaran, saya bilang udah hubungan badan, dan saya keceplosan kalau ada videonya,” ujarnya.

Setelah itu kata EV, NA meminta video tersebut dari dirinya.

“Pertama saya tidak kasih, lalu saya kirim saat permintaan kedua. Saat itu saya sudah bilang ke dia, jangan disebarkan, kalau sudah lihat langsung dihapus, tapi tidak tahunya disebar,” ujarnya sembari tertunduk lesu meratapi nasibnya.

Setelah melihat video tersebut, MS yang mengenali seragam sekolah yang dipakai oleh para pemeran langsung menyebarkan video tersebut ke grup alumni sekolah yang digunakan para pemeran pada 19 April 2020. Hal tersebutlah yang kemudian membuat video tersebut viral di media sosial.

Mendapat laporan adanya video asusila yang viral serta laporan korban, petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati informasi penyebar video asusila tersebut.

Atas perbuatan para tersangka yang nekat menyebarkan video asusila, keempat tersangka akan diancam dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

#Video Mesum #Video Seks