
Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT, Kapolri Disebut Ambil Kewenangan Jokowi
Penunjukan Boy Rafli Amar merupakan maladministrasi dan telah mengintervensi kewenangan Presiden Joko Widodo.
BUKAMATA - Kapolri Idham Azis kembali menjadi sorotan usai menunjuk Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pengamat dari Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyatakan penunjukan Rafli Amar merupakan maladministrasi dan telah mengintervensi kewenangan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, penunjukan yang dilakukan lewat telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5) itu harus dicabut dan dibatalkan.
"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi," kata Neta, Sabtu (2/5/2020).
Kata Neta, pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang seorang presiden. Bahkan, menurutnya, presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang, sebagaimana dilakukan saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT.
Ia pun mempertanyakan langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang terlihat terburu-buru mengganti Komjen Suhardi Alius dengan Boy.
"Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Suhardi. Ada apa dengan Kapolri," imbuhnya dilansir CNN.
Dia juga berkata bahwa penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah Kapolri secara langsung. Padahal, lanjutnya, BNPT merupakan lembaga di presiden yang bertanggungjawab kepada presiden.
Neta pun mendesak Idham segera membatalkan penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT dan meminta Jokowi memperpanjang masa jabatan Suhardi sebagai Kepala BNPT.
Kemarin, Kepala Polri Jenderal Idham Azis melakukan mutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5).
Salah satu yang dimutasi yakni Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.
Sebagai gantinya, Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47