KOTABARU, BUKAMATA - Rabu, 29 April 2020. Suryani sedang mencari brondolan buah sawit di kebun sawit milik PT Sawita Estate, Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru. Tiba-tiba, dia mencium aroma busuk.
Dia mencari sumber bau. "Ihh..." Suryani bergidik ngeri. Sesosok mayat wanita ditutupi daun sawit. Dia lalu melaporkan ke mandor kelapa sawit, yang meneruskan ke polisi.
Polisi mendatangi lokasi. Mayat wanita itu diidentifikasi sebagai SL (14). Lima jam pasca pengungkapan identitas, polisi mengamankan pelaku. Masih di bawah umur. Inisialnya TG, usia 16 tahun.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kapolsek Sungai Durian AKP Nur Alam, Kamis (30/4/2020), membeber pengakuan tersangka.
"Motifnya pelaku kesal kepada korban atas tuduhan telah menghamili korban sehingga pelaku memutuskan untuk membunuh korban," jelas AKP Nur Alam.
Tersangka ditangkap di perumahan Divisi 2 PT Sawita Estate, Desa Rantau Buda, tidak lama setelah anggota polsek menerima laporan dan dilakukan olah TKP.
Menurut Nur Alam, tersangka juga mengakui, menghabisi korban pada 27 April 2020 atau dua hari sebelum mayat korban ditemukan.
Di tubuh korban ditemukan luka sayatan dan tusukan di leher hingga mengakibatkan korban tewas.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 78 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos