Redaksi
Redaksi

Kamis, 30 April 2020 00:27

Peserta balap liar yang terjaring petugas.
Peserta balap liar yang terjaring petugas.

Ini Hukuman Bagi yang Suka Balap Liar

Digunduli, disemprot cairan limbah dan melayani pasien Covid-19, adalah deretan hukuman yang disiapkan bagi peserta balap liar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Bulan Ramadan dijadikan momentum bagi sebagian remaja, untuk balapan liar di jalan pada malam hari.

Saat ini pemerintah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar. Berdasar itu, ketika terdapat pemuda yang balap liar, mereka akan dikenakan hukuman. Itu diungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus.

Dalam masa PSBB, ini hukuman ketika masih balapan liar. Pelaku akan diperlakukan SPT ODP ( orang dalam pengawasan ) diisolasi 14 hari, setelah dijemput orang tuanya atau Ketua RT/RW.

Pelaku juga akan disemprot dengan cairan khusus seperti limbah RS. Dr. Wahidin. Lalu Kepala akan digunduli untuk laki-laki, jika pelakunya wanita, rambutnya akan dipotong pendek.

Polisi juga akan menyita kendaraan yang dipakai pada saat balap liar, kendaraan tersebut bisa diambil setelah selesai tilang dan sidang minimal 3 bulan.

Dan ketika pelaku balap liar masih nekat mengulanginya lagi, ia akan dipekerjakan dalam Dinas Sosial melayani pasien positif Covid 19, tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) termasuk membantu proses pemakaman.

Hukuman untuk pelaku sudah disetujui oleh pihak gugus tugas Covid-19 Kota Makassar.

Penulis : Andis
#Balap Liar #Polrestabes Makassar