Redaksi : Kamis, 30 April 2020 08:59
Ilustrasi

PAREPARE, BUKAMATA - Seorang camat di Kota Parepare, Sulsel, berinisial UL, dilaporkan pasal penodaan agama ke polisi. Dia dilapor usai membubarkan salat Jumat di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada 17 April 2020 lalu.

Itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurut Ibrahim, warga komplain karena dibubarkan saat salat Jumat.

"Iya betul, ada insiden pembubaran, dia melaksanakan ibadah terus dibubarkan," ujar Kombes, Kamis (30/4/2020).

Menurut Kombes Ibrahim, insiden pembubaran salat Jumat oleh oknum camat, karena khawatir warga terinfeksi virus Corona yang sedang mewabah. Polisi menyebut bukan oknum camat yang langsung melakukan pembubaran.

Katanya, cuma satu orang yang masuk ke dalam masjid berteriak "bubar...bubar", dan itu bukan camat.

Ibrahim mengatakan, laporan polisi terhadap camat tersebut diterima pihak Polres Parepare, pada Senin, 24 April 2020 lalu.

Polisi lanjut Kombes Ibrahim, kini sedang mendalami laporan tersebut.

Polisi kata Ibrahim, sudah memeriksa sejumlah saksi. Hal itu sebagai langkah awal pendalaman dari laporan polisi tersebut.

Saksi-saksi kata dia, baru diperiksa keterangannya tapi bukan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP). "Kemarin kata Kapolres ada 4 orang jemaah (yang dimintai keterangan)," ujar Ibrahim.