Redaksi
Redaksi

Selasa, 28 April 2020 08:01

Ilustrasi
Ilustrasi

Diajak ke Kamar Kos, PSK Dirampok Pelanggan di Tepi Danau

Seorang PSK menjadi korban perampokan dua pria, yang berpura-pura sebagai calon pelanggan. Korban dibunuh dengan cara digorok pakai celurit.

DEPOK, BUKAMATA - DN ditemukan tewas bersimbah darah di Setu Pengarengan, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Wanita berprofesi sebagai PSK berusia 51 tahun itu dirampok dua calon pelanggannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram Humas PMJ, Senin (27/4/2020), membeber kronologinya.

Jumat, 24 April 2020, kedua pelaku yakni IR (17) seorang pengamen dan RH (25) seorang pengangguran. Keduanya merupakan teman tongkrongan. Mereka sudah mengatur rencana merampok. Targetnya adalah Pekerja Seks Komersial (PSK).

Modus kedua pelaku adalah dengan berpura-pura seakan-akan hendak mem-booking korban.

Mereka sudah janjian dengan target pertama. Namun gagal. PSK itu membatalkan bookingan. Korban DN adalah target kedua. Dia PSK yang setiap hari mangkal di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Malam itu pelaku RH menjemput korban dari Pasar Rebo, Jakarta Timur ke Depok. Wanita bersedia diajak ke kosan pelaku

Di tepi danau Setu Pangarengan, ketemu IR, kemudian dieksekusi di situ.

"Jadi pelaku yang eksekusi adalah IR, kemudian RH membantu memegang dan yang dilakukan IR adalah menggorok leher korbannya dengan celurit," ucap Yusri.

Setelah korban dibunuh, kedua pelaku mengambil barang-barang milik korban. Yusri menyebut sejumlah barang berharga, seperti kalung, cincin, dan uang senilai Rp1,3 juta, dibawa kabur oleh para pelaku.

"RH yang ambil cincin, IR yang membacok dan yang mengambil semua barang-barang lain milik korban," ujar Yusri.

Kedua pelaku lalu ditangkap pada Jumat (24/4) sekitar pukul 21.00 WIB oleh pihak kepolisian. Keduanya dikenai Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan