Redaksi
Redaksi

Selasa, 28 April 2020 12:16

ilustrasi
ilustrasi

Birahi Menyimpang Pak Guru MTs

Seorang guru MTs, menyodomi siswanya. Dia mengaku punya perasaan ke korban seperti seorang kekasih.

CIANJUR, BUKAMATA - Yusuf Hidayat (31), kepincut dengan salah satu murid baru di sekolahnya. Guru salah satu MTs di Campakmulya itu, melakukan berbagai cara untuk mendekati AM (14), inisial murid pria itu.

Akhirnya dia dapat ide memuluskan hasrat birahinya ke korban. Dengan modus latihan pramuka, Yusuf Hidayat membuat program menginap di sekolah. Itu pada September 2019. Seluruh siswa kelas VII termasuk korban berusia 14 tahun di sekolah itu harus menginap.

Di situlah Yusuf Hidayat mendekati AM. Dia memberi perhatian bagai seorang kekasih.

Kepala Urusan Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto pada Senin (27/4/2020) kemarin mengatakan, berbagai bentuk pendekatan pun mulai dilakukan hingga akhirnya tindak asusila terjadi.

Pelaku mengaku merasa nyaman kepada korban bahkan sempat menyatakan perasaannya.

Dalam aksinya, pelaku awalnya cuma mencium mesra korban, lalu perlahan mulai melakukan sodomi kepada korban hingga 20 kali.

Mirisnya, aksi ini telah dilakukan pelaku terhadap korban sejak tahun September 2019.

"Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” lanjut Ipda Ade Novi Dwiharyanto.

Perbuatan bejat pelaku kepada korban ini akhirnya diketahui ketika kakak korban curiga dengan isi percakapan Whatsapp sang adik. Saat itu, korban diboyong sang kakak ke rumahnya, karena belajar di rumah akibat Covid-19.

Setelah dicecar oleh kakaknya, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan pelaku kepadanya.

Pelaku pun akhirnya dilaporkan ke polsek setempat. Saat dimintai keterangan, pelaku sempat mengaku bahwa ia memiliki perasaan kepada korban bak seorang kekasih hingga tega melakukan hal tersebut.

"Mengaku punya perasaan sayang kepada korban, pelaku pun secara intensif melakukan pendekatan hingga keduanya akrab. Pelaku ini memperlakukan korban layaknya seorang kekasih dan pencabulan (sodomi) dilakukan apabila ada kesempatan bertemu," tandas Ipda Ade Novi Dwiharyanto.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Sodomi

Berita Populer