
Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19, Bupati Takalar Gandeng Kejaksaan
Selain harus transparan, Syamsari juga meminta kepada desa agar meningkatkan anggaran jaring pengaman sosial berupa pemberian sembako.
TAKALAR - Kejaksaan Negeri Takalar turut dilibatkan dalam mengawasi setiap program dan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Takalar.

Hal tersebut dilakukan agar Tim Gugus Tugas Covid-19, OPD, unit kerja, camat, lurah dan kepala desa, transparan dalam menggunakan anggaran penanganan Covid-19.
"Saya minta ke semua Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk setransparan mungkin. Kita minta didampingi oleh jaksa apa yang diprogramkan, termasuk implementasinya,” kata Bupati Takalar, Syamsari Kitta, Selasa (28/4/2020).
Selain harus transparan, Syamsari juga meminta kepada desa agar meningkatkan anggaran jaring pengaman sosial berupa pemberian sembako kepada warga yang terdampak virus Covid-19.
Pemberian bantuan sembako, kata dia, bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memperoleh fasilitas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) serta masyarakat yang rentan menjadi miskin.
Seperti yang diketahui, Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran Rp10,1 miliar untuk menangani Covid-19. Anggaran itu bersumber dari APBD senilai Rp5,9 miliar dan Rp4,2 miliar dari dana desa atau 5 persen dari dana desa.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47