
Pelaku Setubuhi Korban Dua Kali Sebelum Membunuh di Kebun Sawit
ME memang sadis. Usai menikmati tubuh kekasihnya AM, dia lalu menghabisi nyawa korban. Alasannya cemburu.
TANJUNG SELOR, BUKAMATA - Rabu, 22 April 2020. Pencari kayu bakar mengendus bau busuk di areal perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pencari kayu bakar itu lalu melihat sepeda motor. Di dekatnya, "hiiii... ada mayat!!!" teriaknya.
Warga berkumpul. Polisi juga tiba. Ternyata, dia adalah mayat MA (34), wanita yang sebelumnya dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak 11 April 2020.
Penyelidikan dilancarkan anggota Satreksrim Polres Bulungan. Akhirnya mengarah ke EM (36). Pria itulah yang terakhir bertemu korban pada 11 April 2020.
Dia dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (24/4/2020). Dia mengakui perbuatannya.
ME mengaku nekat membunuh MA, lantaran terbakar cemburu.
"Kami sama-sama cemburu, hingga terlibat cekcok pak. Dia duluan memukul, sehingga saya membalasnya dengan memukul rahangnya, hingga dia tersungkur di tanah. Saya emosi setelah dipukul lebih dulu, dan dia pun meninggal dunia," kata ME dilansir TribunKaltim.co.
Dengan tangan terborgol, ME mengatakan, sebelum membunuh MA mereka sempat berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Itu kata ME atas dasar suka sama suka.
"Pertama di dekat tanaman buah-buahan, dan yang kedua di bawah pohon sawit. Tidak ada paksaan pak, suka sama suka," ujarnya.
Usai berhubungan badan di kebun sawit itulah, keduanya cekcok. Penyebabnya kehadiran orang ketiga dalam percintaan mereka.
Korban menampar ME. Hal itu bikin pelaku tersinggung. Dia lalu meninju rahang AM dengan keras. Korban langsung tersungkur dan meninggal di tempat.
Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan korban telah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 11 April 2020. Kerabat korban telah melaporkannya ke Polres Bulungan.
Sejak dilaporkan hilang kata AKBP Yudhistira, pelaku bahkan sempat ikut pula mencari MA bersama kerabat dan warga lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47