Bupati Pinrang Lepas Bantuan Pangan untuk Alokasi Oktober - November 2025
19 November 2025 12:06
Pria Lamongan ini memang nekat. Sakit hati lamarannya ditolak, dia rampas ponsel pacarnya lalu menyebarkan video mesumnya bareng sang pacar.
LAMONGAN, BUKAMATA - Hubungan Fery Setiawan (20) dengan pacarnya H (24) sudah kebablasan. Keduanya kerap melakukan hubungan suami istri, lalu merekamnya.

Pria asal Lamongan itu beranggapan, biar bagaimanapun, dia akan melamar gadisnya itu. Namun, hubungan keduanya mengalami pasang surut. Penyebabnya, Fery ringan tangan. Dia tak segan-segan memukuli sang kekasih.
Itu jadi pertimbangan sang pacar, hingga menolak ketika keluarga Fery datang melamar. Gadis itu sudah membayangkan, masih pacaran saja sudah dipukuli, apalagi kalau menikah.
Fery tentu saja sakit hati dan malu. Pria yang bekerja sebagai sopir alat perontok padi ini pun menyusun niat jahat untuk balas dendam.
Suatu hari, Fery memancing mantannya untuk bertemu di suatu tempat. Entah modus apa yang dilakukan hingga sang mantan bersedia menemui Fery. Saat bertemu, pelaku pun langsung merampas ponsel mantannya itu.
Kemudian ia membongkar simcard yang ada di handphone mantannya dengan simcard miliknya.
Dari situlah pelaku bisa dengan leluasa mengunggah video mesum dirinya dengan mantannya saat masih berpacaran dulu.
Tanpa berpikir panjang, pelaku pun langsung menyebarkan video mesum itu ke Facebook melalui akun mantannya.
Tidak hanya di Facebook, ia juga menyebar video tersebut di story WhatsApp. Sang mantan pun langsung malu melihat dirinya viral.
Bahkan tetangganya pun sampai tahu video dan foto mesum dari dirinya.
Mengetahui itu perbuatan pelaku, si mantan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan, Jawa Timur.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 29 atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, " ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung.
19 November 2025 12:06
18 November 2025 22:37
19 November 2025 09:37
19 November 2025 09:33
19 November 2025 12:06