
Pesawat Komersil Dilarang Terbang Mulai 24 April hingga 1 Juni
Seluruh penerbangan baik domestik dan internasional dihentikan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
BUKAMATA - Seluruh layanan transportasi udara penumpang komersial dihentikan untuk sementara oleh pemerintah.

Keputusan tersebut sesuai dengan larangan mudik yang ditegaskan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu. Larangan mudik itu berlaku mulai besok, Jumat (24/4).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan itu berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional.
"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Novie Riyanto, Kamis (23/4/2020).
Kata dia, larangan ini akan berlaku mulai Jumat besok. "Berlaku mulai 24 April sampai dengan 1 Juni 2020," ujarnya.
Namun larangan ini dikecualikan untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian juga untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terkena imbas virus Corona (COVID-19).
"Ketiga operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan," bebernya dilansir Detikcom.
Pengecualian juga diberikan untuk angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan COVID-19. Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.
"Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut," pungkas Novie.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47