Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Muhadjir Effendy menyebut pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.
BUKAMATA - Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Itu artinya, per tanggal tersebut, iuaran BPJS kembali normal.
Kepastian tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden, yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebut pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.
Ia merinci dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
"Sedangkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir, Selasa (21/4).
Pemerintah, sambung Muhadjir, menghormati putusan MA. Prinsipinya, ia melanjutkan pemerintah ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjaga.
"Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Muhadjir.
Langkah strategis itu akan dituangkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 11:08
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08