MAKASSAR, BUKAMATA - Sabtu, 18 April 2020 lalu, Herdin Hidayat dijemput aparat kepolisian dari Polsek Rappocini, di rumahnya, di Toddopuli, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Pria 28 tahun itu, dilaporkan ke polisi karena menganiaya istri sirinya. Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana kepada wartawan mengatakan, Herdin telah memukul korban dengan menggunakan helm sebanyak 3 kali.
Bukan cuma itu, pelaku juga telah menampar korban dengan sebilah papan meja.
"Pelaku dan korban ini tinggal serumah dan sudah menikah siri," tambah Iptu Nurtjahyana.
Pelaku kata Nurtjahyana, sudah sering melakukan penganiayaan karena masalah rumah tangga. Hanya saja, karena tidak terikat pernikahan yang resmi, polisi cuma mengenakan pasal penganiayaan, yakni, Pasal 351 KUHP. Bukan pasal KDRT.
TAG
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur