PONOROGO, BUKAMATA - Sabtu malam, 18 April 2020. Sekitar pukul 21.00 WIB, Langgeng (34) warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, berjalan di sekitar pekarangan belakang rumah Suratno. Mereka bertetangga.
"Pelaku curiga korban hendak mencuri ayam, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban sambil berteriak maling-maling, korban yang tidak terima mengajak pelaku ke rumah RT setempat untuk menyelesaikan permasalahan," tutur Kapolsek Sukorejo AKP Benny Hartono, Minggu (19/4/2020).
Namun telanjur terbawa emosi, Suratno yang membawa sabit pun menganiaya korban. Ia mengayunkan sabitnya ke korban sebanyak 3 kali.
Korban mengalami luka di bagian belakang telinga, rahang atas serta jempol.
Menurutnya, luka korban yang paling parah di bagian belakang telinga sebelah kiri. Ada luka sepanjang 10 sentimeter. Akibat luka yang dialaminya, korban harus dilarikan ke RSUD dr Harjono Ponorogo untuk menjalani perawatan.
Tadi pagi, pukul 09.00 WIB, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya.
Saat ini, pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan ada sabit dan sandal keduanya," papar Benny seperti dilansir dari Detik.
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur