PONOROGO, BUKAMATA - Sabtu malam, 18 April 2020. Sekitar pukul 21.00 WIB, Langgeng (34) warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, berjalan di sekitar pekarangan belakang rumah Suratno. Mereka bertetangga.
"Pelaku curiga korban hendak mencuri ayam, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban sambil berteriak maling-maling, korban yang tidak terima mengajak pelaku ke rumah RT setempat untuk menyelesaikan permasalahan," tutur Kapolsek Sukorejo AKP Benny Hartono, Minggu (19/4/2020).
Namun telanjur terbawa emosi, Suratno yang membawa sabit pun menganiaya korban. Ia mengayunkan sabitnya ke korban sebanyak 3 kali.
Korban mengalami luka di bagian belakang telinga, rahang atas serta jempol.
Menurutnya, luka korban yang paling parah di bagian belakang telinga sebelah kiri. Ada luka sepanjang 10 sentimeter. Akibat luka yang dialaminya, korban harus dilarikan ke RSUD dr Harjono Ponorogo untuk menjalani perawatan.
Tadi pagi, pukul 09.00 WIB, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya.
Saat ini, pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan ada sabit dan sandal keduanya," papar Benny seperti dilansir dari Detik.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Security Kampus di Bone
-
Aksi Brutal Sekelompok Remaja Serang Percetakan di Bone Terekam CCTV
-
Terdesak Karena Dikeroyok, Guru Pesantren di Bone Tikam Seorang Pemuda
-
Dianiaya Kekasih, Perempuan di Bone Alami Luka Lebam di Sekujur Tubuh
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung