Redaksi
Redaksi

Minggu, 19 April 2020 17:43

Ilustrasi
Ilustrasi

Aparat Berseragam TNI Hapus Foto Jurnalis Saat Liputan Covid-19, PFI Makassar Layangkan Protes

PFI melayangkan protes. Mereka meminta Pangdam XIV Hasanuddin menindak anggotanya, yang telah menghapus gambar dari kamera pewarta foto, saat meliput pemakaman Covid-19 di Macanda, Gowa.

MAKASSAR, BUKAMATA - Minggu, 19 April 2020. Seorang fotografer, Irvan Abdullah, ditugaskan medianya untuk meliput proses pemakaman jenazah Covid-19, di Pekuburan Macanda, Kabupaten Gowa.

Irvan tiba di kawasan Pekuburan Macanda sekitar pukul 12.30 Wita. Kemudian langsung ke posko petugas keamanan di Kawasan pemakaman itu, untuk meminta izin memotret.

"Boleh motret pak?," tanya Irvan.

"Di sana kau motret dari tower," ujar petugas itu sebagaimana dituturkan Irvan.

Kemudian Irvan bersama seorang petugas, memotret dari tower yang sudah ditunjukkan. Setelah beberapa menit memotret, Irvan disuruh turun dan diinterogasi oleh 4 petugas berpakaian loreng.

Petugas tersebut lalu meminta kamera dan memeriksa foto hasil bidikannya. Kemudian menghapusnya.

"Ada sekitar empat orang berpakaian loreng, menginterogasi saya. Dia tanya, siapa yang suruh memotret di sini? Bagaimana seandainya ada keluarga yang tidak setuju melihat proses pemakaman. Jangan takut-takuti masyarakat," Irvan menirukan perkataan petugas itu.

Atas tindakan represif itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, mengecam aksi pelarangan dan penghapusan foto yang dilakukan anggota TNI di posko itu.

Ketua PFI Makassar, Ocha Alim Bachri, meminta Pangdam XIV Hasanddin segera memberikan sanksi serius dan tegas kepada oknum anggota TNI, yang menghapus hasil karya jurnalistik fotografer tersebut. Menurut Ocha, itu upaya menghalangi kerja jurnalistik pewarta foto, yang mengabarkan Informasi Visual di masa Pandemi covid 19.

"Tindakan itu menghalangi peliputan, termasuk menyita dan menghapus gambar dari kamera jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Sebab, jurnalis dalam kegiatannya dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Ocha.

Ocha juga meminta Pangdam XIV Hasanuddin, untuk menindaklanjuti dan memproses etik anggota TNI yang telah terlibat dalam tindakan premanisme, dengan menghalangi dan menghapus gambar milik pewarta foto, Irvan Abdullah.

Ocha juga mengimbau masyarakat, untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Apalagi di tengah masa pandemi seperti ini, tugas mewartakan sangat berhati-hati dalam peliputan.

"Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," ujarnya.

Ocha berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi pada media massa cetak maupun elektronik di masa pandemi seperti ini.

#PFI #Menghalangi wartawan #TNI #Covid-19