Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Postingan yang diduga menghina Bupati Barru, membuat MG harus berhadapan dengan hukum.
BARRU, BUKAMATA - "Itu namax bupati kurang beretika,,, tdk pantas lagi dijadikan pemimpin! Pemimpin kurg ajar". Tulisan itu diposting MG (50), di grup Facebook, Pilkada Bupati Barru 2020.
Akibat postingannya itu, MG akhirnya dibekuk polisi, Jumat, 17 April 2020. Dia dituduh melakukan hate speech atau ujaran kebencian terhadap Bupati Barru, Suardi Saleh.
Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah mengatakan penangkapan MG berdasarkan monitoring di media sosial.
"Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di social media Facebook, kemudian ditemukan adanya komentar salah satu pengguna Facebook dengan nama akun pelaku yang dengan sengaja menulis pada kolom komentar pada posting-an akun FB yang di-share melalui grup Facebook Pilkada Bupati Barru 2020, atas dasar tersebut tim langsung mengamankan pelaku," ujar Welly, Sabtu (18/4/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti ponsel. Kini telah diamankan di Polres Barru guna penyelidikan lebih lanjut. Welly mengimbau warga untuk bijak di media sosial.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50