Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
S tega mencabuli cucunya yang masih di bawah umur. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Bua, Luwu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Mengenakan kaus putih dan celana hitam, S (53) tak berkutik saat diringkus polisi, Kamis 16 April 2020. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Bua, Iptu Hasdin.
Di depan polisi, kakek itu mengakui perbuatannya, menyetubuhi cucu tirinya sendiri, di dusun Salupatani, Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi Kamis, 9 April 2020 pekan lalu. Siang itu, di ruang tamu rumahnya, S dan cucu tirinya G (9), tengah menonton siaran televisi. Suasana rumah sedang sepi waktu itu.
Tiba-tiba S mengajak G masuk ke dalam kamar. Alasannya S hendak mengobati G. Di dalam kamar itulah S melakukan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, mengatakan, saat ini pelaku sudah di Mapolsek Bua untuk proses penyidikan lebih lanjut.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33