Redaksi
Redaksi

Jumat, 17 April 2020 14:12

ilustrasi
ilustrasi

Iming-imingi Ponsel dan Kuota Gratis, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Tirinya 3 Kali Seminggu

EW mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mencabuli anak tirinya yang di bawah umur.

SURABAYA, BUKAMATA - EW (34), memang bejat. Dia tega mencabuli putri tirinya, sebut saja Bunga (17), hingga hamil. Kini dia mendekam di jeruji Polrestabes Surabaya.

PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, membeberkan modus pria bejat itu memperdaya anak sambungnya.

EW menikahi ibu Bunga pada 2011. Saat itu, statusnya janda satu anak. Mereka bertiga lantas tinggal bersama di Sawahan, Surabaya. Usia Bunga saat itu masih 8 tahun.

Pada 2018, usia Bunga sudah 15 tahun saat itu. Dia duduk di bangku kelas IX. EW pun mulai kepincut dengan paras dan tubuh putri tirinya itu.

Apalagi, suasana mendukung. Ibu Bunga kerja di Tambak Langong. Perginya pagi, pulangnya malam. EW lebih banyak di rumah, berdua dengan putri tirinya.

Suatu hari di 2018, EW mencoba merayu Bunga. Dia mengajak Bunga berhubungan badan. Iming-imingnya ponsel dan kuota gratis. Juga akan menuruti segala kemauan Bunga.

Lama-lama, Bunga termakan gombalan ayah tirinya. Hari itu, dia menyerahkan mahkotanya kepada sang ayah. Ketagihan, EW minta dilayani 3 kali seminggu.

Suatu hari, Bunga telat. Namun, dia mengelabui ibunya dengan tetap meminta pembalut. Agar terkesan dia menstruasi.

Saat sedang hamil pun, Bunga tetap melayani ayah tirinya. Tetap 3 kali seminggu.

Sampai suatu hari, Bunga ketahuan hamil ketika ibunya melihat perut Bunga membesar. Kepada sang ibu, Bunga bilang akibat salah pergaulan di luar.

Bunga pun melahirkan lewat sesar. Ibu dengan telaten merawat Bunga. Saat itulah, Bunga sadar akan pengkhianatannya kepada sang ibu. Di tengah perih bekas sesar, Bunga memberanikan diri berterus terang kepada ibunya.

"Bu, anak ini sebenarnya anak ayah," ujar Bunga tergagap.

Bagai petir di siang bolong, sang ibu menangis. Air mata Bunga ikut tumpah. sang ibu kemudian melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polrestabes Surabaya.

Iptu Harun bilang, atas perbuatannya, Edi dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

#Pencabulan anak di bawah umur #Surabaya